Skip to content

Dosen Prodi BK FIP UPI Berpartisipasi dalam RDPU Komisi X DPR RI Terkait Revisi UU Sisdiknas

Pada 2 Desember 2025, dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia turut berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI dan PB ABKIN di Gedung Nusantara I, Jakarta. Pertemuan ini menjadi agenda strategis dalam pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam forum tersebut, PB ABKIN menyampaikan urgensi penguatan layanan Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan, terutama di tengah meningkatnya isu kesehatan mental remaja serta masih adanya kekurangan lebih dari 90.000 Guru BK secara nasional. Selain itu, PB ABKIN menekankan pentingnya memastikan bahwa kualifikasi Guru BK tetap linier, serta mempertegas peran konselor sekolah sebagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam layanan psikopedagogis.

Komisi X DPR RI menyambut baik pandangan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap penguatan regulasi, kapasitas, dan posisi layanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan Indonesia, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

Keterlibatan Prodi BK FIP UPI dalam RDPU ini mencerminkan komitmen akademik dan advokasi kebijakan untuk memperkuat ekosistem layanan konseling yang sistematis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan nyata peserta didik di berbagai konteks pendidikan.

Inisiatif ini turut mendukung pencapaian:

SDG 3: Good Health and Well-Being — melalui upaya memperkuat akses layanan kesehatan mental yang responsif dan berbasis kebutuhan.

SDG 4: Quality Education — melalui konsistensi peningkatan kualitas pendidikan dan layanan pendukung pembelajaran yang berkualitas.

Dengan langkah ini, Prodi BK FIP UPI terus menunjukkan peran aktifnya dalam membangun landasan kebijakan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan bagi masa depan layanan Bimbingan dan Konseling di Indonesia.