Skip to content

Kurikulum Program Doktoral

Struktur Kurikulum

Expected Learning Outcome

  1. Doktor Pendidikan dalam bidang Ilmu Bimbingan dan Konseling yang unggul dalam penguasaan kompetensi utama maupun kompetensi pendukung lulusan Program Studi Bimbingan dan Konseling Jenjang Doktor (S3) UPI1; 
  2. Karya penelitian dosen dan mahasiswa yang bermutu dalam bidang imbingan dan konseling untuk pengembangan disiplin ilmu, teknologi, dan seni yang inovatif serta penerapannya untuk penguatan budaya akademik, landasan penetapan kebijakan, dan peningkatan mutu konsep dan praksis bimbingan dan konseling yang berorientasi pada publikasi ilmiah nasional dan regional; 
  3. Karya pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa berbasis hasil penelitian dalam rangka ikut serta merespons kebutuhan dan menyelesaikan masalah dan kemajuan nasional dalam bidang bimbingan dan konseling khususnya dan layanan kemanusiaan pada umumnya; 
  4. Jejaring kerjasama dan kolaborasi dengan lembaga dan masyarakat profesi pada tingkat nasional, regional, dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas program dan reputasi akademik di tingkat nasional dan internasional mendapatkan pengakuan Program Studi Bimbingan dan Konseling Jenjang Doktor (S3) UPI di kawasan Asia Tenggara; 
  5. Iklim manajemen yang mendukung terciptanya lingkungan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu. 

Proses Perkuliahan

Semua mahasiswa baru diwajibkan mengikuti praperkuliahan. Tujuan kegiatan ini adalah membentuk kesamaan pemahaman orientasi kajian keilmuan program studi dan memberikan wawasan serta pengetahuan mengenai program akademik dan aturan kelembagaan yang berlaku. Materi yang diberikan meliputi:  (1) Ketentuan Akademik; (2) Profil dan cakupan kajian Program Studi; (3) Struktur kurikulum dan strategi pembelajaran; (4) Budaya akademik; (5) Penulisan karya ilmiah; (6) Plagiarisme; (7) Penulisan anotasi; (8) Berpikir analisis dan sintesis; (9) Penyusunan rancangan presentasi; (10) Presentasi lisan.

Proses perkuliahan di PSDBK UPI diarahkan untuk membangkitkan kemandirian mahasiswa dalam mengerjakan tugas-tugas akademik dan mencari sumber belajar sehingga mahasiswa mendapatkan manfaat yang optimal dari proses belajarnya. Seluruh proses pendidikan dirancang sebagai serangkaian pengalaman belajar yang berkelanjutan disertai pengendalian mutu sejak mahasiswa direkrut melalui seleksi, mengikuti kegiatan perkuliahan dan bimbingan, hingga lulus. Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pendidikan di UPI, proses perkuliahan S3 ditempuh dengan beban studi antara 12-15 sks per semester. Proses ini diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti tatap muka di kelas, praktik di laboratorium, praktik di lapangan, kajian mandiri, survei lapangan, seminar, dan lokakarya. Bagi mahasiswa dengan latar belakang pendidikan sebidang, beban studi sebanyak 42sks dapat ditempuh selama 6-14 semester. Sementara, bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan tidak sebidang beban studi sebanyak 54 sks yang ditempuh selama 6-14 semester.  Periode perkuliahan satu semester terbagi atas dua bagian, yaitu perkuliahan bagian I (tengah semester) diakhiri dengan ujian tengah semester  dan perkuliahan bagian II (akhir semester) diakhiri dengan ujian akhir semester. Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 14-16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan rincian sebagai berikut. tatap muka   : 12-14 kali pertemuan ujian tengah semester : 1 kali pertemuan ujian akhir semester  : 1 kali pertemuan. 

Monitoring Perkuliahan

Proses pembelajaran pada Prodi Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: (1) kesesuaian strategi dan metode dengan tujuan pembelejaran, (2) kesesuaian antara materi pembelajaran dengan tujuan mata kuliah, (3) efisiensi dan produktivitas, (4) struktur dan rentang kegiatan mengajar, (5) penggunaan media dan teknologi informasi.

Evaluasi Perkuliahan

Penilaian keberhasilan perkuliahan, mencakup penilaian tugas perkuliahan (laporan kajian cepter/buku/jurnal, proses dan hasil kajian lapangan, makalah sajian, ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Proses penilaian selajutnya adalah ujian kualifikasi. Ujian kualifikasi merupakan penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh prodi untuk menilai pola pikir dan penguasaan mahasiswa terhadap bidang keilmuan bimbingan dan konseling. Ujian kualifikasi diselenggarakan sesuai dengan SOP SPs dengan rambu-rambu sebagai berikut. Ujian Kualifikasi dilaksanakan oleh suatu Tim panitia ujian yang dibentuk oleh SPs UPI. Ketentuan lebih rinci terkait kewenangan dan tugas masing-masing personil diatur dengan Keputusan Direktur SPs UPI. Berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Direktur SPs kepada Kaprodi, maka Kaprodi bersama dosen yang memiliki integritas tinggi dan berkompeten (Guru Besar Senior) melakukan monev terhadap materi dan pelaksanaan ujian kualifikasi. Ujian kualifikasi diselenggarakan dengan rambu-rambu sebagai berikut.  Ujian kualifikasi diselenggarakan secara tertulis setelah mahasiswa menempuh 2 semester dan dapat mengumpulkan 24 sks di luar mata kuliah aanvulen serta mencapai IPK ≥ 3,00.   Ujian kualifikasi dilaksanakan oleh suatu tim panitia ujian yang ditunjuk dan diusulkan oleh Kaprodi, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Direktur SPs UPI.   Hasil ujian kualifikasi dinyatakan dalam dua kategori, yakni LULUS dan TIDAK LULUS. Peserta ujian kualifikasi dinyatakan lulus bila ia mencapai sekurang-kurangnya nilai rata-rata 3,00.  Hasil ujian kualifikasi tidak diberi kredit sehingga tidak diperhitungkan dalam menentukan indeks prestasi (IP).  Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian kualifikasi diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang satu kali dalam waktu paling lama dua bulan.  Pelaksanaan ujian kualifikasi secara tertulis diselenggarakan di kelas dalam waktu 3 x 2 x 60 menit, terdiri atas: (1) Pengujian tentang substansi keilmuan bimbingan dan konseling; (2) Pengujian terhadap kemampuan dan penguasaan metodologi penelitian; dan (3) Pengujian terhadap penguasaan pedagogik atau ilmu pendidikan.  Setelah ujian tertulis, mahasiswa mengikuti ujian lisan untuk menilai tingkat kesiapan mahasiswa dalam penelitian disertasi.

Setelah seluruh rangkaian perkuliahan, perencanaan disertasi, hingga penilaian kelayakan mutu disertasi selesai, maka selanjutnya adalah penilaian ujian akhir. Ujian akhir studi doktor dilakukan dalam dua tahapan, yaitu:
1. Ujian tertutup, yang hanya dihadiri oleh tim penguji.
2.Ujian terbuka yang lajim disebut promodi doktor.

Peraturan tentang keanggotaan tim penguji dalam ujian disertasi tertuang dalam Pedoman Akademik UPI. Ujian disertasi diselenggerakan oleh panitia ujian yang dibentuk oleh SPs UPI. Tim Penguji terdiri dari Tim Promotor, dosen dari prodi sendiri dan dari Perguruan Tinggi luar yang ditetapkan berdasarkan SK Direktur SPs. Tahap pelaksanaannya diawali dengan pengiriman surat undangan Direktur kepada masing-masing penguji. Pelaksanaan ujian akhir dipimpin oleh pimpinan sidang yaitu direktur atau Asisten Direktur I. Pada kesempatan tertentu, apabila promotornya rektor, maka promotor berfungsi rangkap menjadi pimpinan sidang.

Learning Process & Evaluation