Bandung, 13 November 2025 —
Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-61, Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (Prodi BK FIP UPI) menyelenggarakan kegiatan Talkshow bertajuk “Dari Ruang BK ke Ruang Hukum: Mengurai Problematika Kriminalisasi Guru BK”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025 di Auditorium Gedung JICA FPMIPA UPI, pukul 08.30–12.00 WIB. Acara menghadirkan tiga narasumber pakar di bidangnya, yakni:
Prof. Dr. Ahman, M.Pd., Pakar Kode Etik Profesi BK dan Guru Besar BK FIP UPI
Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.AP., S.Pd., M.Si., M.H., CPM, Pakar Ilmu Politik, Pemerintahan, Hukum, dan Pendidikan
Prof. Dr. Adi Atmoko, M.Si., M.Pd., Guru Besar BK Universitas Negeri Malang sekaligus Ketua III PB ABKIN
Melalui talkshow ini, Prodi BK FIP UPI mengajak para akademisi, guru BK, serta mahasiswa untuk memperdalam pemahaman terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan praktik profesi bimbingan dan konseling di sekolah. Diskusi ini menjadi wadah untuk mencari solusi konstruktif dalam mencegah dan menangani potensi kriminalisasi terhadap guru BK, serta memperkuat pemahaman akan batas etik dan hukum dalam pelaksanaan layanan konseling.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Prodi BK FIP UPI dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 (Quality Education) dan poin 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), dengan menekankan pentingnya sistem pendidikan yang adil, aman, dan berlandaskan etika profesional.
Dengan semangat kolaborasi dan refleksi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi guru BK sebagai agen perubahan yang profesional, berintegritas, serta terlindungi dalam menjalankan perannya bagi dunia pendidikan Indonesia.