Skip to content

Tentang PPID

PPID adalah lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa informasi-informasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut dapat diakses secara transparan dan mudah oleh masyarakat umum, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID

  1. Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi: PPID akan mengumpulkan, mengelola, dan merawat semua informasi dan dokumen yang terkait dengan Program Studi Bimbingan dan Konseling. Ini termasuk dokumen-dokumen administratif, kurikulum, hasil evaluasi, kebijakan, dan berbagai informasi penting lainnya.

  2. Penyediaan Akses Informasi: PPID harus memastikan bahwa informasi yang mereka kelola dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, seperti mahasiswa, dosen, staf administrasi, atau masyarakat umum. Ini bisa dilakukan melalui website resmi, perpustakaan digital, atau mekanisme akses informasi lainnya.

  3. Penanganan Permintaan Informasi: PPID harus merespons dengan cepat permintaan informasi yang masuk dari pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam memberikan akses kepada informasi yang diminta, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  4. Pemeliharaan dan Keamanan Data: PPID harus menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi serta dokumen yang mereka kelola. Mereka juga harus melakukan pemeliharaan dan pengarsipan data dengan baik, sehingga informasi tetap tersedia dan dapat diakses dalam jangka waktu yang diperlukan.