Program Studi Bimbingan Dan Konseling
Berdasarkan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Ketetapan MWA No. 03 tahun 2015 tentang penjaminan mutu UPI, UPI menetapkan Kebijakan mutu UPI tahun 2019 yang diarahkan pada pencapaian standar atau sasaran mutu yang telah ditetapkan dan perbaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Menurut pasal 110 ketetapan tersebut, pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan untuk mendapatkan pendidikan bermutu didasarkan pada pangkalan data perguruan tinggi.
Sejak awal didirikannya, Prodi BK senantiasa menjaga mutu proses dan lulusan, sehingga mendapat rekognisi tertinggi dengan peringkat A (Sangat Baik) dari BAN-PT.